Enam Tahun Buron, Mantan Pegawai Bank di Pamekasan yang Tipu Rp7,8 Miliar Akhirnya Ditangkap
Kepolisian berhasil menangkap seorang mantan pegawai bank di Pamekasan, Jawa Timur, yang telah menjadi buronan selama enam tahun. Pelaku diketahui melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Kronologi Kasus
Pelaku yang merupakan mantan karyawan sebuah bank swasta ini dilaporkan telah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2018. Dengan modus menawarkan investasi fiktif dan pinjaman dengan bunga rendah, ia berhasil mengelabui puluhan korban.
Modus Operandi
- Menawarkan produk investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar
- Memanfaatkan kepercayaan korban yang merupakan nasabah bank tempatnya bekerja
- Menggunakan dokumen palsu untuk meyakinkan korban
Penangkapan
Setelah enam tahun menjadi buron, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Pamekasan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Malang.
Proses Hukum
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak wajar dan memeriksa legalitas produk keuangan sebelum menanamkan modal.
