July 27, 2026

Aturan Larangan Merekam SP2DK Dikritik, Dikhawatirkan Mengikis Kepercayaan Wajib Pajak

Aturan Larangan Merekam SP2DK Dikritik, Dikhawatirkan Mengikis Kepercayaan Wajib Pajak

Aturan baru yang melarang wajib pajak merekam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Data dan Keterangan (SP2DK) menuai kritik dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak.

Kekhawatiran Terhadap Transparansi

Beberapa pengamat perpajakan menyatakan bahwa larangan merekam proses SP2DK dapat menghambat transparansi. Wajib pajak biasanya menggunakan rekaman sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan atau ketidaksesuaian data dengan petugas pajak.

Dampak pada Hubungan Wajib Pajak dan Fiskus

Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem perpajakan. Jika wajib pajak merasa haknya dibatasi, maka kepatuhan sukarela (voluntary compliance) bisa menurun. Hal ini justru bertentangan dengan tujuan reformasi perpajakan yang ingin meningkatkan penerimaan negara.

  • Wajib pajak khawatir tidak memiliki bukti yang cukup jika terjadi sengketa.
  • Potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak semakin besar tanpa adanya rekaman.
  • Ketidakseimbangan posisi tawar antara wajib pajak dan fiskus dalam proses pemeriksaan.

Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik ini. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga kerahasiaan data dan kelancaran proses pemeriksaan. Diharapkan ada dialog lebih lanjut antara DJP, wajib pajak, dan konsultan pajak untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.