July 26, 2026

Polres Pamekasan Amankan Mantan Pegawai Bank atas Dugaan Penggelapan Dana

Polres Pamekasan Amankan Mantan Pegawai Bank atas Dugaan Penggelapan Dana

Pamekasan, Jawa Timur

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang mantan pegawai sebuah bank swasta yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari pihak bank terkait.

Kronologi Penangkapan

Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai teller di bank tersebut, kini berstatus tersangka. Ia diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah menggelapkan dana nasabah dengan cara memanipulasi data transaksi selama beberapa bulan terakhir.

Modus Operandi

Menurut keterangan Kepala Polres Pamekasan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencatat setoran tunai nasabah secara tidak benar. Uang setoran tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Praktik ini terungkap ketika nasabah melakukan pengecekan saldo dan menemukan kejanggalan.

  • Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai teller untuk mengakses sistem perbankan.
  • Transaksi fiktif dibuat untuk menutupi penggelapan dana.
  • Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan, slip setoran, dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan nasabah. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu memeriksa mutasi rekening secara berkala. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.