Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru di 2026, Termasuk Raja Ampat dan Pangandaran
Presiden Prabowo Subianto Menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kehadiran aparat penegak hukum hingga ke daerah-daerah terpencil dan berkembang.
Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru
Berdasarkan Perpres tersebut, tujuh Kejaksaan Negeri yang akan berdiri meliputi:
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat, Papua Barat Daya
- Kejaksaan Negeri Pangandaran, Jawa Barat
- Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Sulawesi Tengah
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kalimantan Utara
- Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara
- Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur
Dampak dan Tujuan Pembentukan Kejari Baru
Pembentukan Kejaksaan Negeri baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan hukum, mempercepat penanganan perkara, serta mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di daerah-daerah tersebut. Khususnya di kawasan wisata seperti Raja Ampat dan Pangandaran yang memiliki potensi besar namun sebelumnya belum memiliki kantor kejaksaan sendiri.
Dengan adanya Perpres ini, struktur organisasi dan tata kerja kejaksaan di Indonesia semakin lengkap, sejalan dengan kebijakan desentralisasi dan pemerataan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
