July 26, 2026

Kasus Febrie Adriansyah: Kejagung Ungkap Alasan Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol

Kasus Febrie Adriansyah: Kejagung Ungkap Alasan Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penanganan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol saat proses penangkapan. Pihak Kejagung menyebut bahwa penangkapan dilakukan secara terburu-buru karena waktu sudah menunjukkan malam hari.

Alasan di Balik Prosedur Penangkapan

Menurut keterangan resmi Kejagung, keputusan untuk tidak menggunakan perlengkapan standar tahanan seperti rompi dan borgol didasarkan pada kondisi darurat. Proses penangkapan terhadap eks Jampidsus tersebut dilakukan pada malam hari, sehingga petugas tidak sempat melengkapi prosedur secara penuh. Langkah ini dianggap wajar mengingat situasi yang mendesak.

Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Boyamin Saiman, yang menilai Kejagung telah bertindak ceroboh. Ia mendesak agar institusi penegak hukum lainnya, seperti Polri, meniru langkah Kejagung dalam kasus Firli Bahuri.

Modus TPPU yang Terungkap

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung juga mengungkap modus operandi TPPU yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan serangkaian transaksi keuangan yang rumit untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil korupsi. Modus ini melibatkan sejumlah perusahaan fiktif dan rekening atas nama orang lain.

Empat Kasus yang Menjerat Febrie

Selain dugaan TPPU, Febrie Adriansyah juga terjerat dalam empat kasus lainnya, antara lain:

  • Penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Kejaksaan.
  • Pemerasan terhadap pihak ketiga.
  • Penyalahgunaan wewenang sebagai Jampidsus.
  • Gratifikasi yang diterima selama menjabat.

Keempat kasus ini saling terkait dan memperkuat dugaan bahwa Febrie telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Respons KPK dan Tim Khusus Komjak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejagung dalam menangani kasus ini. KPK menilai bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun ada kritik terkait tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol.

Sementara itu, Tim Khusus Komisi Kejaksaan (Komjak) langsung memantau perkembangan kasus ini di Kejagung. Mereka memastikan bahwa proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.

Kritik dan Desakan Publik

Publik dan sejumlah pengamat hukum mendesak agar Kejagung lebih konsisten dalam menerapkan standar prosedur penangkapan. Mereka menilai bahwa meskipun ada alasan mendesak, protokol keamanan tetap harus diprioritaskan untuk menghindari kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.

Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Penanganan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.