July 27, 2026

Mantan Jubir KPK Ungkap Alasan Menjadi Pengacara Febrie Adriansyah

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai alasannya memutuskan untuk menjadi pengacara bagi Febrie Adriansyah. Keputusan ini menuai sorotan publik karena latar belakangnya yang pernah menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

Latar Belakang Keputusan

Dalam pernyataannya, eks jubir tersebut menjelaskan bahwa ia melihat adanya kebutuhan pendampingan hukum yang profesional dan objektif. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak, tanpa memandang posisi atau statusnya.

Prinsip Pembelaan Hukum

Menurutnya, profesi advokat mewajibkan seseorang untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan, selama tidak bertentangan dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa keputusannya ini murni didasarkan pada pertimbangan hukum dan profesionalisme.

  • Keputusan diambil setelah mempertimbangkan aspek legal secara mendalam.
  • Tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
  • Pembelaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Reaksi Publik

Langkah mantan jubir KPK ini memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian pihak mengapresiasi sikap profesionalnya, sementara yang lain mempertanyakan konsistensinya dengan nilai-nilai antikorupsi yang pernah diperjuangkannya. Namun, ia tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap orang berhak atas pendampingan hukum yang adil.