MUI Desak Pemerintah Jadikan Zakat sebagai Kredit Pajak untuk Hapus Beban Ganda Umat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti persoalan yang dinilai memberatkan umat Islam, yaitu adanya praktik pajak berganda. MUI mendorong agar zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewajiban antara zakat dan pajak.
Pajak Ganda Dinilai Tidak Adil
Menurut MUI, kondisi saat ini menunjukkan bahwa umat Islam harus menanggung dua kewajiban sekaligus: membayar zakat sesuai syariat dan membayar pajak kepada negara. Hal ini dianggap tidak adil karena zakat pada dasarnya memiliki semangat yang sama dengan pajak, yaitu untuk kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, MUI memandang perlu ada kebijakan yang mengharmoniskan keduanya.
Zakat sebagai Pengurang Pajak
MUI mengusulkan agar zakat yang telah disetorkan oleh wajib zakat (muzaki) dapat dijadikan sebagai faktor pengurang atau kredit terhadap pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Dengan mekanisme ini, beban ganda yang dirasakan umat Islam bisa dihilangkan. Usulan ini bukanlah hal baru, karena beberapa negara lain telah menerapkan sistem serupa.
Dasar Pemikiran
- Zakat dan pajak sama-sama bersifat wajib dan bertujuan untuk kesejahteraan sosial.
- Potensi zakat di Indonesia sangat besar dan dapat dioptimalkan untuk mengurangi ketergantungan pada penerimaan pajak semata.
- Pengakuan zakat sebagai kredit pajak akan mendorong kepatuhan umat dalam membayar zakat secara resmi melalui lembaga amil zakat yang terdaftar.
Harapan MUI ke Depan
MUI berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengkaji ulang usulan ini secara serius. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan di kalangan umat Islam untuk menjalankan kewajiban berzakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini dinilai strategis untuk mewujudkan keadilan fiskal sekaligus menguatkan ekonomi syariah di Indonesia.
