July 25, 2026

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut Pajak

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Memungut Pajak

Polri kembali menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan pajak. Hal ini dinyatakan untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin terjadi di masyarakat.

Klarifikasi Resmi dari Polri

Dalam pernyataan resminya, Polri menjelaskan bahwa tugas utama Bhabinkamtibmas adalah menjalin kedekatan dengan warga serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya. Mereka tidak dibekali wewenang untuk memungut atau menarik pajak jenis apa pun.

Tugas dan Fungsi Bhabinkamtibmas

  • Sebagai mitra polisi di tingkat desa atau kelurahan.
  • Melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  • Mendeteksi potensi gangguan keamanan di lingkungan.
  • Menjembatani komunikasi antara warga dan aparat kepolisian.

Penegasan ini diharapkan dapat menghentikan berbagai spekulasi yang beredar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas untuk kepentingan pemungutan biaya atau pajak.

Jika menemukan praktik mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polri.