Kronologi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Penetapan Tersangka hingga Ditahan di Rutan KPK
Jakarta, Kompas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (12/3/2025). Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Febrie sebelumnya diperiksa intensif oleh penyidik KPK terkait perannya dalam sejumlah perkara korupsi, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pihak-pihak yang berurusan dengan hukum di Kejaksaan Agung. Berikut kronologi kasus yang menjeratnya:
Awal Mula Penyelidikan
Pada akhir 2024, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung. Fokus penyelidikan tertuju pada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Febrie, yang diduga menerima suap dari pengusaha dan pihak swasta untuk memuluskan proses hukum.
Penetapan Tersangka
Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Febrie sebagai tersangka pada awal Maret 2025. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan di Rutan KPK
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Febrie selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Reaksi Febrie dan Kuasa Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Febrie belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan praperadilan jika proses hukum dianggap tidak sesuai prosedur.
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk membersihkan aparat penegak hukum dari praktik korupsi. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya dalam konferensi pers.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus terus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
