July 24, 2026

Bawaslu Pohuwato Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Lewat Sosialisasi PMK 41/2026

Bawaslu Pohuwato Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Lewat Sosialisasi PMK 41/2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato terus berupaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah nyata diwujudkan dengan mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026.

Komitmen pada Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Bawaslu Pohuwato dalam menerapkan prinsip akuntabilitas di setiap lini pengelolaan anggaran. Dengan mengikuti sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Bawaslu setempat mampu memahami dan menerapkan ketentuan terbaru dalam pengelolaan keuangan negara.

Tujuan Sosialisasi PMK 41/2026

  • Memperkuat pemahaman tentang regulasi keuangan terbaru.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Meminimalisir kesalahan administrasi dalam pelaporan keuangan.
  • Mendorong terciptanya tata kelola yang bersih dan profesional.

Dengan partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Bawaslu Pohuwato berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai aturan.