July 24, 2026

Pemerintah Klarifikasi: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Bertugas Menagih Pajak

Pemerintah Klarifikasi: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Bertugas Menagih Pajak

Pemerintah baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai tugas Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dalam urusan perpajakan. Dalam pernyataan resmi, ditegaskan bahwa kedua aparat tersebut tidak dilibatkan dalam proses penagihan pajak.

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menjelaskan bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap fokus pada tugas pokok mereka, yaitu pembinaan wilayah dan keamanan. Mereka tidak ditugaskan untuk memungut atau menagih pajak dari masyarakat. Klarifikasi ini muncul setelah adanya pemberitaan yang menimbulkan kebingungan di kalangan publik mengenai perluasan tugas aparat keamanan.

Tanggapan TNI AD

TNI Angkatan Darat (AD) turut memberikan penegasan serupa. Dalam pernyataannya, TNI AD menekankan bahwa Babinsa tidak bertindak sebagai penagih pajak. Tidak ada penugasan baru yang diberikan kepada Babinsa untuk terlibat dalam urusan perpajakan. TNI AD mengimbau masyarakat untuk tidak salah paham dan tetap percaya pada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang.

Pernyataan Polri

Di sisi lain, Polri juga angkat bicara mengenai isu ini. Polri menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak. Mereka tetap menjalankan peran sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polri mengingatkan bahwa setiap informasi yang tidak jelas sumbernya sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait.

Kesimpulan

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung atau khawatir tentang peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kedua institusi ini berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa terlibat dalam penagihan pajak. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi guna menghindari kesalahpahaman.