Pelaku Perusakan Hutan Mangrove Ditangkap, 118 Hektare Lahan Kritis di Rohil Kembali Dihijaukan
Tim gabungan berhasil menangkap pelaku perusakan lingkungan yang diduga telah merusak hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan lahan kritis seluas 118 hektare yang kini mulai dihijaukan kembali.
Penangkapan Pelaku Perusakan Mangrove
Pihak berwenang bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai aktivitas perusakan ekosistem mangrove di pesisir Rohil. Pelaku yang diketahui sebagai aktor utama dalam kasus ini kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan perusakan serupa.
Luas Lahan yang Dipulihkan
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, total area mangrove yang rusak mencapai 118 hektare. Lahan tersebut kini tengah memasuki tahap rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Program reboisasi dilakukan dengan menanam bibit mangrove yang sesuai dengan kondisi tanah setempat.
Manfaat Rehabilitasi Mangrove
- Mencegah abrasi pantai dan mengurangi dampak gelombang pasang.
- Memulihkan habitat bagi biota laut seperti ikan, udang, dan kepiting.
- Meningkatkan penyerapan karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Upaya Berkelanjutan
Pemerintah daerah bersama LSM lingkungan terus memantau perkembangan pemulihan hutan mangrove. Selain penanaman kembali, langkah edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar ekosistem mangrove tetap terjaga. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan lahan kritis di Rohil.
