July 23, 2026

Polda NTB Amankan 86 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu 8,3 Kg dan Ganja 11,6 Kg Disita

Polda NTB Amankan 86 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu 8,3 Kg dan Ganja 11,6 Kg Disita

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar, aparat menangkap sebanyak 86 orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 8,3 kilogram dan ganja seberat 11,6 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkoba.

Langkah Tegas Polda NTB

Kapolda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

  • Total tersangka: 86 orang
  • Barang bukti sabu: 8,3 kilogram
  • Barang bukti ganja: 11,6 kilogram

Para tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pengedar utama.