July 23, 2026

Pemerintah Siapkan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Diajukan ke DPR

Pemerintah Siapkan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Diajukan ke DPR

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan usulan kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan diaspora dan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang kerap menghadapi kendala administratif akibat status kewarganegaraan tunggal.

Latar Belakang Kebijakan

Selama ini, Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal yang mengharuskan setiap warga negara hanya memiliki satu status kewarganegaraan. Namun, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri terpaksa melepas kewarganegaraan mereka saat mengadopsi kewarganegaraan negara lain. Hal ini dinilai merugikan karena menghambat kontribusi mereka bagi pembangunan nasional.

Konsep Dwi Kewarganegaraan Terbatas

Rencana pemerintah mengusung konsep dwi kewarganegaraan terbatas, yang berarti tidak seluruh WNI bisa memiliki dua kewarganegaraan. Hanya kelompok tertentu yang memenuhi syarat, seperti ekspatriat Indonesia, pelajar di luar negeri, dan tenaga kerja terampil yang bekerja di negara dengan sistem kewarganegaraan ganda. Kebijakan ini diharapkan mempermudah mobilitas global tanpa harus kehilangan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Proses Legislasi

Usulan ini akan dibahas bersama DPR dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Pemerintah berharap proses pembahasan dapat berjalan cepat mengingat urgensi kebutuhan diaspora. Namun, masih ada sejumlah tantangan, termasuk kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan masalah keamanan nasional.

  • Pemerintah akan menyusun draf RUU secara matang dengan melibatkan pakar hukum dan perwakilan diaspora.
  • DPR akan melakukan uji publik dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
  • Target pengesahan diharapkan pada tahun 2025 mendatang.

Kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas ini diyakini dapat meningkatkan investasi dan transfer pengetahuan dari diaspora Indonesia ke tanah air. Meski demikian, implementasinya membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.