July 23, 2026

Kewajiban LJK Serahkan Data Keuangan Wajib Pajak ke DJP

Kewajiban LJK Serahkan Data Keuangan Wajib Pajak ke DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk meminta informasi keuangan Wajib Pajak dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan guna mendukung pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi pajak.

Jenis Informasi yang Dapat Diminta

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, DJP dapat meminta data dan informasi dari LJK yang mencakup:

  • Data identitas Wajib Pajak, seperti nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Informasi mengenai saldo atau nilai aset keuangan yang dimiliki Wajib Pajak di LJK.
  • Catatan transaksi keuangan, termasuk setoran, penarikan, dan transfer dana.
  • Informasi terkait rekening giro, tabungan, deposito, dan produk investasi lainnya.

Dasar Hukum dan Tujuan

Kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta peraturan pelaksanaannya. Tujuan utama dari permintaan data ini adalah untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak secara benar. Selain itu, informasi keuangan juga digunakan untuk mendukung program pengampunan pajak dan pertukaran informasi perpajakan antarnegara (AEoI).

Kewajiban LJK

LJK, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, dan pasar modal, wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh DJP. Kerahasiaan data tetap dijaga sesuai dengan ketentuan perpajakan dan peraturan terkait perlindungan data pribadi. LJK yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya akses informasi keuangan ini, DJP dapat lebih optimal dalam mengawasi kepatuhan perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara secara adil dan transparan.