Kepala BGN Sudaryono: Komitmen Zero Tolerance Terhadap Korupsi dan Praktik ‘Hengki Pengki’
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap praktik korupsi dan segala bentuk penyimpangan yang dikenal dengan istilah ‘hengki pengki’. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa BGN menerapkan kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap tindakan melanggar hukum tersebut.
Penegasan Sikap Anti-Korupsi
Sudaryono menggarisbawahi bahwa komitmen ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan BGN. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam setiap program dan kegiatan yang dijalankan.
Langkah Pencegahan dan Pengawasan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, BGN telah memperkuat sistem pengawasan internal. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain:
- Menerapkan prosedur operasional standar yang ketat dalam setiap proses pengadaan dan penyaluran.
- Melakukan audit secara berkala oleh tim pengawas independen.
- Memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Dampak Kebijakan Terhadap Kinerja
Dengan adanya kebijakan zero tolerance ini, diharapkan program-program BGN dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran. Masyarakat pun diharapkan turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Pernyataan Sudaryono ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan yang menilai langkah BGN sebagai contoh baik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Ke depan, BGN berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan memperkuat integritas demi pelayanan publik yang optimal.
