July 22, 2026

Travel Agent Kena Denda Rp125 Juta Akibat Visa Femas Kabur di Korea Selatan

Travel Agent Kena Denda Rp125 Juta Akibat Visa Femas Kabur di Korea Selatan

Sebuah agen perjalanan dikenakan denda sebesar Rp125 juta oleh operator visa setelah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Femas melarikan diri saat berada di Korea Selatan. Insiden ini mencuat ke publik setelah pihak operator visa menjatuhkan sanksi finansial kepada travel yang bersangkutan.

Kronologi Kejadian

Femas, yang diketahui menggunakan jasa travel tersebut untuk mengurus visa ke Korea Selatan, dilaporkan kabur dari tempat yang seharusnya menjadi tujuan kunjungannya. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan visa yang telah disepakati, sehingga operator visa menuntut pertanggungjawaban dari pihak travel.

Dampak bagi Travel

  • Denda sebesar Rp125 juta harus dibayarkan oleh agen perjalanan tersebut.
  • Kasus ini menjadi peringatan bagi travel lain untuk lebih selektif dalam memverifikasi calon pemohon visa.
  • Kejadian serupa bisa merusak reputasi dan kepercayaan dari operator visa.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Pihak travel belum memberikan pernyataan resmi terkait denda yang dijatuhkan. Namun, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengurusan visa untuk menghindari penyalahgunaan izin tinggal di luar negeri.