July 21, 2026

DPR Sahkan RUU PFII: Tiga Pilar dan Sepuluh Pokok Pengaturan Jadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU PFII: Tiga Pilar dan Sepuluh Pokok Pengaturan Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Fasilitasi Investasi dan Industri (PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/9/2023).

Tiga Pilar Utama RUU PFII

RUU PFII memiliki tiga pilar utama yang menjadi landasan pengaturan investasi dan industri di Indonesia. Ketiga pilar tersebut adalah:

  • Perlindungan Investasi: Menjamin kepastian hukum bagi investor, baik domestik maupun asing, serta melindungi hak-hak mereka.
  • Fasilitasi Investasi dan Industri: Menyediakan kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan dukungan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan sektor industri.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Sepuluh Materi Pokok Pengaturan

Selain tiga pilar tersebut, RUU PFII juga mengatur sepuluh materi pokok yang menjadi fokus utama. Berikut adalah sepuluh materi pokok tersebut:

  • Peningkatan iklim investasi yang kondusif.
  • Penyederhanaan prosedur perizinan melalui sistem elektronik terpadu.
  • Pemberian insentif pajak dan non-pajak bagi investor.
  • Pengembangan kawasan industri yang terintegrasi.
  • Fasilitasi alih teknologi dan inovasi.
  • Penguatan kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
  • Perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Penanganan sengketa investasi secara efektif.
  • Peningkatan daya saing produk industri nasional.
  • Pengelolaan dampak lingkungan dan sosial secara berkelanjutan.

Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan. Langkah ini juga diyakini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha.