Peserta PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II Mulai Pembelajaran Akademik Setelah Pembekalan PBB, Prof. Topo Santoso Bahas KUHP Nasional
Seluruh peserta Program Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang II resmi memasuki tahap pembelajaran akademik setelah menyelesaikan sesi pembekalan dan penggemblengan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para calon jaksa untuk memperdalam pemahaman hukum nasional.
Pembekalan dari PBB
Sebelum memasuki perkuliahan, para peserta mengikuti rangkaian pembekalan intensif yang difasilitasi oleh PBB. Materi yang disampaikan mencakup standar internasional dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia, yang menjadi bekal bagi mereka dalam menjalankan tugas sebagai jaksa profesional.
Materi Akademik: KUHP Nasional
Pada sesi akademik perdana, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, hadir sebagai narasumber utama. Beliau membahas secara mendalam tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan. Materi ini sangat relevan mengingat KUHP baru akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Prof. Topo Santoso menekankan pentingnya pemahaman terhadap filosofi, asas, dan pasal-pasal kunci dalam KUHP Nasional. Beliau juga memberikan contoh kasus konkret untuk memudahkan peserta dalam mengaplikasikan teori ke dalam praktik peradilan.
Harapan ke Depan
Pembelajaran akademik ini diharapkan mampu mencetak jaksa-jaksa yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral dan pemahaman hukum yang berkeadilan. Seluruh peserta PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dan segera mengabdi kepada masyarakat dan negara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Diklat Kejaksaan RI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan, sejalan dengan perkembangan hukum nasional dan tuntutan global.
