Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Minta Ganti Rugi pada Polda Metro dan Kejaksaan
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kali ini, ia menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Latar Belakang Praperadilan Ketiga
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Roy Suryo merasa tidak puas dengan proses hukum yang berjalan. Ia menganggap ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang menjeratnya.
Tuntutan Ganti Rugi
Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo meminta ganti rugi materiil dan imateriil. Ia menilai tindakan penyidik dan jaksa telah merugikan dirinya secara finansial dan moral.
- Ganti rugi materiil: biaya pengacara dan kerugian akibat status tersangka.
- Ganti rugi imateriil: pencemaran nama baik dan tekanan psikologis.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan ketidakpuasan Roy Suryo terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia.
