July 21, 2026

Komisi III DPR Tegaskan: Penangkapan Jaksa Tak Perlu Izin Presiden

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan pernyataan tegas terkait aturan penangkapan jaksa. Dalam keterangan resmi, mereka menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan izin dari Presiden untuk melakukan penangkapan terhadap jaksa.

Penjelasan Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa proses penangkapan jaksa sepenuhnya mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku. Tidak ada pasal khusus yang mengharuskan persetujuan dari kepala negara sebelum tindakan hukum tersebut dilakukan.

Dasar Hukum Penangkapan Jaksa

  • Penangkapan jaksa dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Prosedur penangkapan mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Tidak ada hierarki khusus yang membedakan jaksa dengan profesi hukum lainnya dalam hal penangkapan.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya anggapan bahwa jaksa memiliki kekebalan khusus dari penangkapan. Komisi III menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk jaksa, tunduk pada hukum yang sama.