July 18, 2026

Studi PFI: Zakat sebagai Kredit Pajak Tidak Terbukti Mengurangi Pendapatan Negara

Studi PFI: Zakat sebagai Kredit Pajak Tidak Terbukti Mengurangi Pendapatan Negara

Jakarta, DDTCNews – Sebuah studi terbaru dari Perkumpulan Filantropi Indonesia (PFI) mengungkapkan bahwa kebijakan yang mengizinkan zakat diperlakukan sebagai kredit pajak tidak terbukti mengurangi penerimaan negara. Temuan ini memberikan perspektif baru dalam perdebatan mengenai dampak fiskal dari pengintegrasian zakat ke dalam sistem perpajakan.

Hasil Penelitian PFI

Penelitian yang dilakukan oleh PFI menunjukkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa pengurangan zakat dari kewajiban pajak akan menggerus pendapatan negara tidak memiliki bukti yang kuat. Sebaliknya, data yang dianalisis justru mengindikasikan bahwa kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak dalam jangka panjang.

Mekanisme Zakat sebagai Kredit Pajak

Dalam sistem yang diusulkan, zakat yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha dapat dikurangkan langsung dari jumlah pajak terutang. Hal ini berbeda dengan pengurangan sebagai biaya (deductible expense) yang hanya mengurangi penghasilan kena pajak. PFI menegaskan bahwa mekanisme ini tidak serta-merta mengurangi penerimaan negara jika diimbangi dengan peningkatan kepatuhan dan formalisasi sektor informal.

Implikasi bagi Kebijakan Fiskal

Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal yang lebih inklusif. Beberapa poin penting yang disorot oleh PFI meliputi:

  • Potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi zakat.
  • Perluasan basis pajak dengan masuknya sektor informal ke dalam sistem perpajakan.
  • Penguatan fungsi redistribusi melalui dana zakat yang dikelola secara profesional.

PFI merekomendasikan agar pemerintah melakukan uji coba terbatas sebelum menerapkan kebijakan ini secara nasional. Dengan demikian, dampaknya terhadap penerimaan negara dapat dimonitor secara akurat.