July 18, 2026

DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar dengan Sistem Berbasis Risiko

DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar dengan Sistem Berbasis Risiko

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin fokus dalam mengawasi wajib pajak yang telah terdaftar. Pengawasan ini dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko yang lebih terstruktur dan efektif.

Pengawasan Berbasis Risiko

Metode pengawasan berbasis risiko memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan wajib pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi. Dengan demikian, sumber daya pengawasan dapat dialokasikan secara lebih efisien.

Keunggulan Sistem Baru

  • Peningkatan akurasi dalam mendeteksi potensi pelanggaran perpajakan.
  • Pengurangan beban administrasi bagi wajib pajak yang patuh.
  • Optimalisasi penggunaan data dan teknologi dalam proses pengawasan.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.