Akademisi Dorong Pemerintah Bentuk Tim Pakar untuk Susun PP KUHP
Para akademisi mengusulkan agar pemerintah segera membentuk tim pakar yang bertugas menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan ini disampaikan untuk memastikan proses penyusunan berjalan sesuai dengan kaidah hukum dan akademis.
Latar Belakang Usulan
Usulan pembentukan tim pakar ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan peraturan pelaksana yang komprehensif. Tim pakar diharapkan mampu merumuskan aturan yang jelas dan terukur, sehingga implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif.
Peran Tim Pakar
- Memberikan masukan berbasis riset dan kajian akademis.
- Memastikan setiap pasal dalam PP selaras dengan semangat KUHP.
- Menjembatani kepentingan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan adanya tim yang terdiri dari para ahli, diharapkan PP KUHP dapat disusun secara partisipatif dan transparan. Hal ini juga akan memperkuat legitimasi aturan di mata publik.
Harapan ke Depan
Para akademisi berharap pemerintah segera merespons usulan ini. Langkah konkret pembentukan tim pakar dinilai krusial untuk menghindari multitafsir dan konflik hukum di kemudian hari.
