BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,8 Triliun Belum Ditagih DJP Hingga 2025
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya temuan penting terkait utang pajak macet yang mencapai Rp 5,8 triliun. Jumlah tersebut tercatat belum ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga tahun 2025.
Detail Temuan BPK
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa sejumlah utang pajak yang sudah jatuh tempo belum dilakukan penagihan secara optimal oleh DJP. Akumulasi utang pajak macet ini dinilai berpotensi mengganggu penerimaan negara.
Penyebab Utang Pajak Macet
- Kurangnya koordinasi antara unit penagihan di DJP.
- Data wajib pajak yang tidak akurat atau tidak terupdate.
- Keterbatasan sumber daya manusia dalam proses penagihan.
Dampak bagi Penerimaan Negara
Utang pajak yang tidak tertagih berdampak langsung pada target penerimaan negara. Jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi kerugian negara bisa semakin besar. BPK merekomendasikan DJP untuk segera melakukan langkah penagihan yang lebih efektif.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena utang pajak macet sebesar Rp 5,8 triliun merupakan angka yang signifikan. DJP diharapkan dapat memperbaiki sistem penagihan dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak.
