July 17, 2026

Penipuan Gadai Sawah Rp23 Juta: Pelaku Kabur ke Pulau Jawa, Ditangkap di Bandar Lampung

Penipuan Gadai Sawah Rp23 Juta: Pelaku Kabur ke Pulau Jawa, Ditangkap di Bandar Lampung

Seorang pelaku penipuan dengan modus gadai sawah senilai Rp23 juta akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Pulau Jawa ini ditangkap saat melintas di wilayah Bandar Lampung.

Kronologi Penangkapan

Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Namun, upaya tersebut akhirnya sia-sia ketika ia melintas di Bandar Lampung dan langsung diamankan.

Modus Operandi

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus gadai sawah. Ia menawarkan jasa gadai sawah kepada korban dengan iming-iming keuntungan, namun ternyata uang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp23 juta.

  • Pelaku menawarkan jasa gadai sawah dengan bunga rendah.
  • Korban tergiur dan menyerahkan uang muka.
  • Pelaku kemudian melarikan diri tanpa menyelesaikan transaksi.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran penipuan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Pastikan untuk memeriksa legalitas dan reputasi pihak yang menawarkan jasa agar terhindar dari tindak penipuan.