Kanwil dan KPP Diwajibkan Membentuk Komite Kepatuhan
Pembentukan Komite Kepatuhan Menjadi Kewajiban bagi Kanwil dan KPP
Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kini diwajibkan untuk membentuk Komite Kepatuhan. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pengawasan dan kepatuhan di lingkungan perpajakan.
Tujuan Pembentukan Komite
Komite Kepatuhan bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan prosedur dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya komite ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko pelanggaran dan meningkatkan integritas institusi.
Implementasi di Lapangan
- Setiap Kanwil dan KPP harus segera membentuk komite sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Komite akan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit kerja masing-masing.
- Anggota komite terdiri dari unsur internal yang memiliki kompetensi di bidang kepatuhan dan pengawasan.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
