July 17, 2026

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus 9 Orang untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus, Susno Duadji Ingatkan Jangan Ada Friksi

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus 9 Orang untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus, Susno Duadji Ingatkan Jangan Ada Friksi

Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Surat Perintah Penyidikan dan Bentuk Tim Khusus

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menangani kasus tersebut secara lebih mendalam.

Susno Duadji: Jangan Ada Friksi antar Lembaga Penegak Hukum

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Ia mengingatkan agar tidak terjadi friksi antara Polri dan Kejaksaan. Susno juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih proaktif dalam mengusut kasus yang mencuat ini.

Kuntadi Diusulkan sebagai Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Sementara itu, muncul usulan agar Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diangkat menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Rekam jejak Kuntadi pun menjadi sorotan publik dan kalangan penegak hukum.

Berita ini dilaporkan oleh berbagai media nasional, termasuk Kompas.id dan Kompas.tv, serta sumber resmi dari Kejaksaan Agung.