July 15, 2026

Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus: Susno Duadji Soroti Dugaan Intervensi Pimpinan

Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus: Susno Duadji Soroti Dugaan Intervensi Pimpinan

Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Dinilai Aneh

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyoroti proses hukum yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan soal adanya perintah dari pimpinan.

Kritik Susno Duadji terhadap Proses Hukum

Susno menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru justru mengubah status Febrie Adriansyah menjadi saksi adalah sebuah keanehan. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang melibatkan oknum penegak hukum justru ditangani oleh institusi yang sama, bukan oleh lembaga independen.

  • Pelimpahan kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur umum.
  • Adanya dugaan intervensi pimpinan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
  • Status hukum Febrie Adriansyah yang berubah menjadi saksi setelah sprindik baru diterbitkan.

Kronologi Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. Namun, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, status hukumnya berubah. Kejagung kemudian menerbitkan sprindik baru yang menjadikan Febrie sebagai saksi, bukan lagi tersangka. Langkah ini menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk ‘jeruk makan jeruk’ atau penanganan kasus internal yang tidak transparan.

Susno Duadji menegaskan bahwa praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.