July 17, 2026

MPR dan MA Perkuat Komitmen Jaga Supremasi Hukum: Silaturahmi dan Kritik Pakar

MPR dan MA Perkuat Komitmen Jaga Supremasi Hukum: Silaturahmi dan Kritik Pakar

MPR dan MA Tegaskan Komitmen Bersama untuk Menjunjung Supremasi Hukum

Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung baru-baru ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan komitmen mereka untuk menjaga supremasi hukum di Indonesia. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MPR, Muzani, yang mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip hukum sebagai landasan utama dalam berbangsa dan bernegara.

Silaturahmi MPR ke MA: Ingatkan Junjung Supremasi Hukum

Muzani memimpin langsung silaturahmi MPR ke MA, di mana ia menekankan bahwa supremasi hukum harus menjadi pegangan semua elemen bangsa. Dalam kunjungan tersebut, kedua lembaga sepakat untuk terus bersinergi dalam memperkuat sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Kritik Pakar Hukum terhadap MoU MPR dan MK

Sementara itu, langkah MPR yang menjalin kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui nota kesepahaman (MoU) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum. Mereka menilai bahwa MoU tersebut mengandung kekeliruan, terutama terkait dengan batasan kewenangan masing-masing lembaga. Pakar hukum mengingatkan agar setiap kerja sama antarlembaga negara harus didasarkan pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

  • MPR dan MA sepakat menjaga supremasi hukum sebagai pilar demokrasi.
  • Muzani pimpin silaturahmi ke MA, ingatkan pentingnya hukum.
  • Pakar hukum kritik MoU MPR dan MK, sebut ada kekeliruan.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara MPR dan MA dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang adil dan transparan. Namun, kritik dari pakar hukum menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor konstitusi.