July 15, 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini. Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR yang menangani bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Pembahasan Panjang Sejak 2025

Menurut keterangan dari Komisi III DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung cukup panjang dan dimulai sejak tahun 2025. RUU ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

  • RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun ini.
  • Pembahasan telah dimulai sejak 2025.
  • DPR berkomitmen untuk mengesahkan undang-undang ini guna mempermudah perampasan aset hasil kejahatan.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Sejumlah media nasional, seperti ANTARA News Jambi, detikNews, dan Epaper Media Indonesia, turut memberitakan perkembangan RUU ini. Mereka mencatat bahwa RUU Perampasan Aset dijanjikan akan selesai pada tahun ini, memberikan harapan baru bagi penegakan hukum yang lebih efektif.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih mudah merampas aset yang berasal dari tindak pidana, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.