July 15, 2026

Pedagang Marketplace dengan SKB dan Omzet Rp500 Juta ke Atas Dibebaskan dari PPh Pasal 22

Pedagang Marketplace dengan SKB dan Omzet Rp500 Juta ke Atas Dibebaskan dari PPh Pasal 22

Pemerintah memberikan keringanan pajak bagi para pedagang di marketplace yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kriteria Pedagang yang Berhak Mendapatkan Pembebasan PPh Pasal 22

Tidak semua pedagang marketplace otomatis mendapatkan pembebasan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki SKB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Omzet tahunan dari penjualan di marketplace mencapai lebih dari Rp500 juta.
  • Bukan termasuk wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Manfaat Pembebasan PPh Pasal 22 bagi Pedagang

Pembebasan ini memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil yang berjualan di platform digital. Dengan tidak dipotong PPh Pasal 22, mereka bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha, seperti meningkatkan stok barang atau memperbaiki layanan pelanggan.

Prosedur Pengajuan SKB

Untuk mendapatkan SKB, pedagang harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman resmi DJP. Prosesnya cukup sederhana dan tidak memerlukan biaya. Pedagang hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan bukti omzet tahunan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memberikan insentif bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka.