July 13, 2026

DPR RI Bantah Tuduhan Sengaja Menunda Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR RI Bantah Tuduhan Sengaja Menunda Pembahasan RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut enggan atau sengaja menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Klarifikasi Resmi DPR RI

Dalam pernyataan resminya, DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas. Anggota DPR RI menyatakan bahwa proses legislasi berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan. Tuduhan bahwa DPR tidak serius membahas RUU ini dianggap sebagai informasi yang keliru.

Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu inisiatif penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. DPR RI bersama pemerintah terus berkoordinasi untuk memastikan RUU ini dapat diselesaikan tepat waktu. Beberapa poin penting dalam pembahasan meliputi:

  • Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
  • Pengelolaan aset hasil rampasan negara.
  • Perlindungan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

DPR RI berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh tuduhan yang tidak didukung bukti kuat. Lembaga legislatif ini berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset demi kepentingan hukum dan keadilan di Indonesia.