Panja DPR Pastikan Awasi Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Ada Pertukaran Emas dengan Cokelat
Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Kasus Febrie Adriansyah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pembentukan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Fokus Pengawasan Panja
Panja akan memantau secara ketat perkembangan penyidikan kasus yang diduga melibatkan praktik korupsi. Anggota DPR menekankan agar tidak ada upaya untuk menutupi atau meredam kasus ini dengan cara-cara yang tidak sesuai hukum. Istilah “jangan emas ditukar cokelat” digunakan sebagai peringatan agar tidak terjadi pertukaran yang tidak setara, misalnya dengan memberikan hukuman ringan demi kepentingan tertentu.
Harapan agar Keharmonisan Lembaga Terjaga
Komisi III DPR juga mengingatkan agar kasus Febrie Adriansyah tidak merusak hubungan baik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga diharapkan tetap bersinergi dalam memberantas korupsi, tanpa terpengaruh oleh kasus individu. DPR mendukung langkah penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif.
- Pengawasan ketat terhadap proses hukum Febrie Adriansyah.
- Peringatan agar tidak ada kompromi yang merugikan keadilan.
- Upaya menjaga koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
