OJK Ungkap Tiga Kriteria Finfluencer: Edukasi Tak Boleh Berujung Jualan
OJK Ungkap Kriteria Finfluencer: Larangan Berkedok Edukasi Berujung Jualan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh para financial influencer atau finfluencer. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik promosi terselubung yang mengatasnamakan edukasi keuangan.
Kriteria Pertama: Transparansi Tujuan
Finfluencer wajib menyampaikan secara jelas apakah konten yang dibuat bersifat edukatif, promosi, atau afiliasi. Setiap unggahan harus dilabeli dengan tegas agar konsumen tidak tertipu oleh informasi yang disamarkan.
Kriteria Kedua: Larangan Praktik Jualan Terselubung
OJK menegaskan bahwa aktivitas edukasi keuangan tidak boleh disalahgunakan sebagai kedok untuk menjual produk atau jasa tertentu. Jika ada unsur promosi, hal itu harus diungkapkan secara terbuka dan proporsional.
Kriteria Ketiga: Akuntabilitas dan Keandalan Informasi
Setiap finfluencer bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. OJK akan menindak tegas jika ditemukan unsur penyesatan, manipulasi, atau klaim yang tidak berdasar.
Dengan adanya pedoman ini, OJK berharap ekosistem finfluencer di Indonesia semakin sehat, transparan, dan bermanfaat bagi literasi keuangan masyarakat.
