July 12, 2026

Polda Jateng Terbitkan Larangan Anggota Hadiri Panggilan Kejaksaan Terkait SPPG Tanpa Pendampingan

Polda Jateng Terbitkan Larangan Anggota Hadiri Panggilan Kejaksaan Terkait SPPG Tanpa Pendampingan

Polda Jateng Terbitkan Larangan Anggota Hadiri Panggilan Kejaksaan Tanpa Pendampingan

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh anggotanya untuk menghadiri panggilan dari Kejaksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Program Subsidi Pupuk dan Pestisida (SPPG) tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan melindungi hak-hak anggota kepolisian.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul seiring dengan meningkatnya intensitas pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus SPPG. Beberapa anggota sebelumnya dipanggil tanpa pendampingan resmi, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses pemeriksaan. Polda Jateng pun memutuskan untuk menerapkan aturan ketat dalam hal pendampingan guna menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

Poin Penting dalam Larangan Tersebut

  • Anggota dilarang menghadiri panggilan dari Kejaksaan terkait SPPG secara sendiri tanpa didampingi oleh pejabat yang ditunjuk.
  • Pendampingan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang telah mendapat wewenang resmi dari Polda Jateng.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di internal Polri.

Tujuan Perlindungan dan Kepastian Hukum

Dengan adanya larangan ini, Polda Jateng berharap setiap anggota yang diperiksa mendapat perlindungan hukum yang layak dan kepastian prosedur. Pendampingan dinilai penting untuk menghindari tekanan sepihak serta memastikan keterangan yang diberikan sesuai fakta dan tidak melanggar aturan. Langkah ini juga sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan kasus SPPG secara transparan dan akuntabel.

Kebijakan ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat hukum menilai langkah itu wajar sebagai upaya menjaga hak asasi anggota Polri, namun tetap harus diimbangi dengan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan agar proses hukum tidak terhambat. Sementara itu, Polda Jateng menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua anggota tanpa terkecuali.

Baca selengkapnya di Kompas.com